Jawab Kepastian Hukum Masyarakat Penambang, Gubernur Yulius Selvanus Umumkan 63 WPR Yang Disetujui Kementerian ESDM -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Jawab Kepastian Hukum Masyarakat Penambang, Gubernur Yulius Selvanus Umumkan 63 WPR Yang Disetujui Kementerian ESDM

Senin, Maret 02, 2026
Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE. (Foto:Istimewah)

Sulut, Garasiberita.com-
Upaya panjang Sulawesi Utara dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat akhirnya membuahkan hasil.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Gubernur Yulius saat memberikan keterangan resmi di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).

YSK menegaskan, terbitnya SK dari Kementerian ESDM menjadi pijakan hukum yang sangat penting dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan terstruktur.

“Ini adalah langkah besar bagi kita semua. Dengan adanya SK ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penataan dan pengawasan pertambangan rakyat,” tegas Yulius.

Menurutnya, legalitas WPR akan memberikan ruang yang aman bagi para penambang untuk beraktivitas tanpa bayang-bayang persoalan hukum, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun regulasi turunan di tingkat daerah sebagai tindak lanjut atas keputusan kementerian tersebut. Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme teknis, perizinan, hingga pengawasan di lapangan.

Ia menekankan, pemerintah provinsi akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Penetapan 63 WPR ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat semakin tertib, produktif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. Red/GB