![]() |
| Bupati Fanky D Wongkar Pimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto:Istimewah) |
MINSEL, Garasiberita.com — Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menegaskan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara disiplin, transparan dan akuntabel, karena penyimpangan anggaran desa berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Selatan yang digelar di Ballroom Villa Sutan Raja Amurang, Senin (25/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati FDW secara resmi menutup agenda strategis yang menyoroti penguatan pengawasan dana desa serta pengembangan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut FDW, dana desa merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa sehingga penggunaannya tidak boleh hanya sebatas formalitas administrasi.
“Pengelolaan dana desa harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat dan dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemkab Minahasa Selatan juga memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan lewat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program tersebut difokuskan pada pendampingan hukum, edukasi serta monitoring pengelolaan keuangan dan aset desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berujung persoalan hukum.
Selain pengawasan dana desa, pemerintah daerah juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah itu diharapkan mampu membuka akses permodalan, memperkuat UMKM desa hingga menciptakan lapangan kerja berbasis potensi lokal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Benny V. J. Lumingkewas, Kepala Dinas PMD Efer Poluakan, Inspektur Fransye Hendra Pandeynuwu, para camat, hukum tua serta perangkat desa se-Kabupaten Minahasa Selatan. Red/Ato
Komentar