![]() |
| Konferensi pers terkait penangkapan ikan ilegal di perairan laut Indonesia. (Foto :Istimewah ) |
Bitung,GARASIBERITA.COM- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PSDKP pada hari Rabu 3 Juni 2026 menggelar konferensi pers terkait penangkapan ikan ilegal di perairan laut Indonesia.
Dirjen PSDKP Ipunk Nugroho Saksono kepada sejumlah wartawan mengungkapkan atas laporan masyarakat terhadap MV Silver Island berkapasitas 492 GT yang melakukan penangkapan ikan Napoleon sehingga ditindaklanjuti petugas Kapal Pengawas Orca 04 dan mendapati kapal ini di perairan Sulawesi.
Lanjutnya kapal berbendera salah satu negara bagian Afrika Tengah tersebut sempat mengelabui petugas namun penggeledahan dilakukan berhasil menemukan salah satu palkah tersembunyi khusus menyimpan ikan Napoleon hidup sekitar 1,2 ton berencana ekspor ke Hongkong.
Dia menyatakan ikan Napoleon adalah ikan yang dilindungi sehingga pemanfaatannya wajib mengurus izin.
Ia menegaskan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Demikian kerugian negara sekitar Rp.16 Miliar dan barang bukti kapal beserta ABK diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum.Red/Guls
Komentar