Pemprov Sulut Warning Daerah Soal Open Dumping, TPA Ilegal Terancam Sanksi Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Pemprov Sulut Warning Daerah Soal Open Dumping, TPA Ilegal Terancam Sanksi Hukum

Selasa, Mei 26, 2026
Rapat Koordinasi Pembahasan TPA Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara.(Foto:Istimewah)/

SULUT, Garasiberita.com—
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dengan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di seluruh daerah. Praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka kini menjadi sorotan serius karena dinilai melanggar aturan hukum dan membahayakan lingkungan.

Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembahasan TPA Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat daerah, kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Sulut, narasumber ahli serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Weldi Poli membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Galang yang menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kini tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Penyelesaian masalah sampah sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem di bumi Nyiur Melambai,” ujar Weldi.

Dalam forum tersebut, Pemprov Sulut menegaskan praktik open dumping tidak lagi dapat ditoleransi karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Secara hukum, peralihan dari metode dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi itu, pemerintah daerah diminta menyatukan pemahaman terkait tantangan teknis sekaligus konsekuensi hukum apabila praktik pembuangan sampah terbuka masih terus dilakukan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Yahya Tumanduk memaparkan materi terkait aspek hukum TPA open dumping.

Menurut Yahya, regulasi nasional sudah sangat jelas melarang praktik pembuangan sampah terbuka karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Rakor ini menjadi langkah strategis untuk membedah tantangan dari sisi hukum dan teknis agar tidak ada lagi daerah yang mengabaikan aturan,” tegas Yahya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Gubernur Sulut Dolvi Makawena bersama para Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Red/GB