![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Pattipeilohy, SH, MH bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ). (Foto:Istimewah) |
BITUNG,Garasiberita.com- Komitmen menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada perdamaian kembali ditegaskan di Kota Bitung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Pattipeilohy, SH, MH bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Gedung Lantai IV Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (12/2/2026), disaksikan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan ruang penyelesaian perkara berbasis kedamaian dan harmoni melalui musyawarah mufakat, sebelum masuk ke ranah proses hukum formal.
“RRJ adalah tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian. Kita kedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama sebelum perkara berlanjut ke proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghidupkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersinergi bersama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Jacob meminta Kejaksaan Negeri Bitung melakukan perubahan total melalui inovasi yang menyentuh hingga masyarakat pelosok, tanpa mengabaikan kearifan lokal yang menjadi kekuatan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, SH melalui Kasi Pidum Erly Andika, SH, MH mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan pembentukan 30 Rumah Restorative Justice. Jumlah tersebut melonjak signifikan dibanding tahun lalu yang baru mencapai enam RRJ.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memperluas akses keadilan berbasis perdamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi atas inovasi pelayanan hukum yang dihadirkan Kejaksaan. Ia bahkan menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Bitung untuk mendukung pengadaan Mobile Restorative Justice agar layanan ini bisa menjangkau langsung kelurahan-kelurahan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis, cepat, dan berpihak pada harmoni sosial di Kota Bitung. Red/Guls
Komentar