Kasus Dugaan Korupsi PD Bangun Bitung Masuk Tahap Penahanan Kedua, Dua Mantan Direksi Masih Ditahan -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Kasus Dugaan Korupsi PD Bangun Bitung Masuk Tahap Penahanan Kedua, Dua Mantan Direksi Masih Ditahan

Jumat, Maret 13, 2026
DuaOrang TSK saat di giring di Mobil Tahanan Kejaksaan. (Foto Istimewah)

BITUNG, GARASIBERITA.COM –
Perkara dugaan korupsi dalam manajemen PD Bangun Bitung terus bergulir. Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penahanan kedua terhadap dua mantan direksi perusahaan daerah tersebut.

Kedua tersangka yakni RL alias Atos dan GW alias Senpai kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, melalui Kasi Intelijen Justisi Wagiu menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan awal sejak 13 Februari 2026 selama 21 hari.

“Setelah masa penahanan pertama, kami melanjutkan penahanan kedua selama 30 hari sambil menunggu proses P21 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung untuk proses persidangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa selama masa penahanan tersebut, kedua tersangka tidak dapat dijenguk oleh siapapun tanpa izin dari penyidik Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasus dugaan korupsi ini masih terus diproses oleh penyidik dan menjadi perhatian publik di Kota Bitung, mengingat keterlibatan mantan pimpinan perusahaan daerah dalam perkara tersebut. Red/Guls