![]() |
Gubernur Yulius Selvanus-Wakil Gubernur Vicktor Mailangkay(Foto:Istimewah) |
Sulut, Garasiberita.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat rawan dengan praktek pungutan liar (Pungli). Guna memberikan kenyamanan layanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen memastikan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli).
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkanya Surat Edaran (SE), nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang disampaaikan Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.
Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sulut: Bupati/Walikota untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil), bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.
Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur Sulut menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025.
“Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis), dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran itu.
Pemprov juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui: Flora Pongoh di nomor HandPhone 0811 4301 421 dan Jaiman: 0853 9841 4662, atau di Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Pj Sekprov Gallang. “Ini langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tukasnya.RED/GB