Dua Mantan Direksi Perumda Bangun Bitung Ditahan, Negara Rugi Rp900 Juta! -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Dua Mantan Direksi Perumda Bangun Bitung Ditahan, Negara Rugi Rp900 Juta!

Jumat, Februari 13, 2026
Proses penahanan dua mantan direksi Perumda Kota Bitung, oleh Kejaksaan Negri Bitung. (Foto:Istimewah)

BITUNG, Garasiberita.com —
Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan dua mantan Direksi Perumda Bangun Bitung atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Wagiu, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Zuhlia Manise, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Perumda.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp900 juta. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal dua tahun penjara, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan juga memastikan berkas perkara dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Manado untuk proses persidangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Kota Bitung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola BUMD agar tidak bermain-main dengan keuangan negara. Red/Guls