![]() |
| Kepala UPTD Samsat Manado, Michel Langelo. (Foto:Istimewah) |
SULUT, Garasiberita.com- Menyikapi polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kota Manado yang menuai kritik luas di media sosial, Kepala UPTD Samsat Manado menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat wajib pajak Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, atas kelalaian dalam sosialisasi.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, kami menyampaikan permohonan maaf karena tidak melaksanakan sosialisasi terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebenarnya telah berlaku sejak 2025,” ujar Kepala UPTD Samsat Manado, Michel Langelo.
Ia menjelaskan, perubahan tarif PKB yang berlaku sejak Januari 2026 mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Sulut Nomor 1 Tahun 2024. Pada 2025, sempat ada surat edaran menteri yang memberi keringanan agar besaran pajak setara tahun sebelumnya. Namun, untuk 2026 belum terdapat kebijakan serupa sehingga tarif mengikuti perda yang berlaku.
Michel mengakui, minimnya sosialisasi memicu keresahan masyarakat dan menjadi kelalaian internal, termasuk tidak menyampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan hingga Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur agar “tidak membebani masyarakat”, Samsat Manado bersama Bapenda Sulut kini tengah melakukan kajian penyesuaian dan opsi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 sesuai kewenangan provinsi. Red/GB
Komentar