| Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Saat Menandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Foto: Istimewah) |
SULUT, Garasiberita.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
MoU tersebut mengatur mekanisme kerja sama antara Pemprov Sulut dan Kejati Sulut untuk melaksanakan pidana kerja sosial yang dinilai lebih edukatif, humanis, dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Bupati serta Wali Kota se-Sulut.
Gubernur menyebutkan pidana kerja sosial sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis, namun tetap memberikan efek jera.
Menurutnya, model pemidanaan ini tidak hanya membantu rehabilitasi sosial pelaku, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang pembinaan yang lebih konstruktif, tanpa mengurangi tanggung jawab hukum pelaku. Ini bentuk keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan,” ujar Yulius Selvanus.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Sulut berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang progresif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi contoh penegakan hukum yang lebih maju dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” tegas Yulius Selvanus.
Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemprov Sulut dan Kejati Sulut resmi membuka babak baru dalam inovasi pemidanaan yang lebih adaptif dan berpihak pada pembinaan sosial. Red/GB
Komentar