![]() |
| Gubernur Yulius Selvanus,SE Saat Berada di Kementrian ESDM. (Foto:Istimewah) |
JAKARTA, Garasiberita.com- Seakan tak mengenal lelah, Gubernur Yulius Selvanus SE (YSK). kembali menujukan kecintaannya kepada warga sulut dalam hal menciptakan pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkelanjutan.
Kali ini, Gubernur Yulis Selvanus “bertandang” ke Kementerian ESDM guna menindaklanjuti kunjung Menteri Bahlil Lahadalia belum lama ini di sulut.
Gubernur di sambut Menteri bersama jajaran eselon I di kementerian ESDM, pada Selasa 4/11/2025.
Kesempatan itu, Gubernur YSK menyampaikan agar Kementerian ESDM dapat memperhatikan keinginan warga sulut khusus yang tinggal di wilayah kepulauan, ke depan bisa menikmati listrik 24 jam. Tidak hanya kelistrikan, Gubernur juga menyampaikan hal yang tak kala penting yakni agar kementerian ESDM dapat melakukan penataan kembali dan penguatan legalitas pertambangan yang benar-benar pro dengan rakyat.
“Dalam waktu dekat, tiga pulau di Sulawesi utara akan segera menikmati penerangan listrik 24 jam penuh. Saya juga meminta agar izin pertambangan rakyat dapat tersebar di seluruh wilayah di sulut” ungkap Gubernur YSK.
Sebagaimana diketahui sejumlah wilayah kepulauan di sulut hanya bisa menikmati listrik selam 6 sampai 12 jam setiap hari. Untuk itu pemerintah pusat dan pemprov sulut pun sudah berkomitmen di 2026 nanti tidak ada lagi daerah di sulut yang tidak menikmati listrik, seagamanya yang dikatakan menteri ESDM saat melakukan kunjung ke sulut baru-baru ini.
Ha ini pun memiliki konektivitas dengan program Presiden RI Prabowo Subianto guna mewujudkan “Indonesia Merdeka dari Kegelapan”
“Harapan Bapak Presiden, masyarakat Sulawesi Utara harus sejahtera, merdeka di tanahnya sendiri, dan mampu mengelola alam dengan baik.” tegas Yulius Selvanus.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun merespons penyampaian Gubernur YSK terkait penguatan izin pertambangan yang pro rakyat.
“dalam waktu dekat ini akan diterbitkan peraturan menteri ESDM sebagai turunan dari PP No.39 tahun 2025” terang Lahadalia. RED/GB
Komentar