![]() |
| Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, Turun langsung memantau aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tumpaan,(Foto :Istimewah ) |
MINSEL, Garasiberita.com– Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) IPTU Stevi Sumolang, SH.MH. Turun langsung memantau aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tumpaan, Rabu (12/8/2026). Kegiatan itu dilakukan bersama jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Minsel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Dalam pemantauan tersebut, petugas memeriksa proses pengisian BBM jenis solar subsidi serta memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian menggunakan barcode asli yang sesuai dengan data kendaraan dan STNK.
Sumolang juga terlihat berdialog langsung dengan seorang pengendara mobil yang sedang mengisi solar subsidi. Ia menanyakan proses antrean, waktu tunggu, serta apakah pengisian dilakukan menggunakan barcode yang terdaftar sesuai STNK kendaraan.
“Kami ingin memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Pengisian harus menggunakan barcode asli yang sesuai dengan STNK kendaraan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penggunaan barcode yang tidak sesuai,” ujar Kasat Reskrim di lokasi.
Menurutnya, pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan barcode, maupun pengisian berulang yang dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdagangan Minsel menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menjaga distribusi BBM subsidi tetap tertib dan sesuai ketentuan pemerintah.
Petugas juga mengamati kondisi antrean kendaraan di area SPBU Tumpaan. Dari hasil pemantauan, antrean berlangsung tertib dan para pengendara mengikuti prosedur pengisian sesuai mekanisme yang berlaku.
Polres Minsel mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan barcode milik kendaraan lain atau melakukan pengisian yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan bersama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi serta memastikan hak masyarakat penerima subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(RedAto)
1643 dilihat
Komentar