Seminar Hukum Kejati Sulut Bahas Kejahatan Maritim Sebagai TPPU -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Seminar Hukum Kejati Sulut Bahas Kejahatan Maritim Sebagai TPPU

Kamis, Juli 23, 2026
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. (Foto :Istimewah )  

Bitung,GARASIBERITA.COM-
Bertempat di gedung SH Sarundajang kantor Walikota Bitung hari Kamis 23 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar kegiatan seminar hukum yang di hadiri langsung Forkopimda, penyidik, ASN, pelaku usaha dan praktisi hukum.

Ketua panitia Erwin Widihantono, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bitung melaporkan bahwa Kota Bitung merupakan tempat strategis pusat perdagangan di kawasan Indonesia Timur yang tak luput dari kejahatan maritim.

Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH menerangkan kejahatan maritim menjadi salah satu sumber utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencakup penyelundupan, penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), kerusakan lingkungan laut hingga perdagangan manusia.

Ia mengungkapkan negara sudah menerapkan KUHAP dan KUHP baru, dimana perkara kejahatan maritim membutuhkan penyelesaian yang kolaboratif sehingga memperoleh manfaat diantaranya jumlah kerugian negara yang efisien.Red/Guls