Pemdes Tewasen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Drainase -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Pemdes Tewasen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Drainase

Sabtu, Juli 25, 2026

Pemerintah Desa Tewasen Penjabat hukum Tua , Meisri Kalalo S.Pd, laksanakan peletakan Batu pertama pembangunan drainase. (Foto :Istimewah

MINSEL, Garasiberita.com
—Pemerintah Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan peletakan Batu pertama pembangunan drainase, Jumat 24-07-3026.

Ibadah peletakan batu oleh Pdt. Femmy Jaenal Tumewu S. Th,

Peletakan Batu pertama ini, dimulai dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Femmy Jaenal Tumewu S. Th, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD, Prangkat desa bersama pendamping desa.

Penjabat hukum Tua desa Tewasen, Mrisri Kalalo S.Pd, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, pemerintah Desa akan tetap berkomitmen untuk memperhatikan akan segala kebutuhan masyarakat, termasuk infrastuktur yang ada, termasuk saluran air, seperti yang saat ini telah dilaksanakan peletakan Batu pertama.


Oleh karena itu, pemerintah Desa sangat mengharapkan akan adanya dukungan dari seluruh warga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan drainase ini, karena ini juga sudah menjadi prioritas untuk dilaksanakan pembangunannya." Ucap Penjabat Meisri.

Ditambahkan Penjabat Hukum Tua Meisri Kalalo. Kami selalu pemerintah Desa bekerjasama dengan BPD ada banyak program pembangunan yang menjadi usulan dari warga masyarakat, dan hal itu sudah menjadi beban bagi kami untuk dilaksanakan. Namun perlu diketahui bersama, bahwa di saat ini kami pemerintah desa tidak dapat berbuat banyak karena dengan terjadinya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, sehingga apa yang sudah menjadi plening kami untuk melaksanakan pembangunan sangat sulit terlaksana." Ungkapnya

Pada kesempatan ini juga, kami mau menghimbau kepada warga masyarakat mari kita bergandengan tangan bersatu hati dengan tekad, mari kita sama sama laksanakan prmbangunan yang ada denga melaksanakan secara swadaya dan gotong royong, karena banyak program pembangunan dari kami pemerintah desa yang tidak dapat di jangkau lagi dengan anggaran dana desa, karena dengan terjadinya efisiensi anggaran yang cukup besar. Tutup Penjabat Hukum Tua Meisri Kalalo.(Red/Ato)