![]() |
| Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum (Foto ;Istimewah ) |
Bitung,GARASIBERITA.COM- Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bitung pada hari Selasa 9 Juni 2026 dilaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kejari Bitung Erwin Widihantono, SH.MH bersama Wali Kota Hengky Honandar, SE didampingi jajaran Forkopimda.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yasser Samahati,SH mengungkapkan barang bukti berupa 22 Perkara diantaranya ganja, obat keras, senjata tajam dan barang elektronik.
Menurut Widihantono bahwa ini merupakan komitmen penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat.Red/Guls
Komentar