![]() |
| Serah Terima Jabatan (Sertijab) Penjabat Hukum Tua Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat.(Foto:Istimewah) |
MINSEL,GARASIBERITA.COM- Serah Terima Jabatan (Sertijab) Penjabat Hukum Tua Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, resmi dilaksanakan pada Senin (16/3/2026). Jabatan tersebut diserahterimakan dari Meyti Pulingkareng kepada penjabat baru Meisri Kalalo.
Kegiatan ini mewakili Frangky Donny Wongkar selaku Bupati Minahasa Selatan dan dipimpin oleh Camat Amurang Barat Kartika Langi.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan camat, disampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 116 tertanggal 27 Februari 2026.
Camat Kartika Langi mengucapkan selamat bertugas kepada penjabat hukum tua yang baru dan berharap dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membangun hubungan baik dengan masyarakat dan lembaga desa agar program pembangunan dapat berjalan maksimal.
Sementara itu, penjabat lama Meyti Pulingkareng menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, perangkat desa, dan BPD yang telah mendukungnya selama menjalankan tugas kurang lebih lima tahun. Dengan penuh haru ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama menjabat.
Di sisi lain, penjabat baru Meisri Kalalo mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan berkomitmen melanjutkan program pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat Desa Tewasen.
Kegiatan Sertijab ini turut dihadiri Camat Amurang Barat, Ketua dan anggota BPD, Ketua TP-PKK, serta seluruh perangkat Desa Tewasen. Red/Ato
Komentar