![]() |
| Barang bukti 7 paket Sabu seberat 15,62 gram. (Foto :Istimewah ) |
Bitung,GARASIBERITA.COM- Satuan Resnarkoba Polres Bitung berhasil mencegah peredaran narkoba jelas Sabu di pusat kota.
Kasat Resnarkoba Iptu Jefry Duabay kepada sejumlah wartawan hari Selasa 23 Juni 2026 menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkoba di areal pusat kota.
Dari operasi tersebut ditemukan 7 paket Sabu seberat 15,62 gram dari pelaku JNM alias Yani usia 38 tahun warga Kelurahan Manembo Nembo Atas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan barang haram ini berasal dari Kota Palu yang masih dalam penyelidikan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sangat responsif memberikan informasi yang akurat sehingga paket Sabu siap edar bisa di cegah.Red/Guls
Komentar