Diskominfo Sulut Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum ASN, LKBH Korpri Tegaskan Mekanisme Pendampingan -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Diskominfo Sulut Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum ASN, LKBH Korpri Tegaskan Mekanisme Pendampingan

Rabu, Mei 20, 2026
Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (Foto:Istimewah)

SULUT,Garasiberita.com–
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Saleh Hilimi membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara tersebut digelar di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri yakni memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian hukum kepada anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan terkait mekanisme konsultasi serta prosedur pengajuan bantuan hukum bagi ASN.

ASN yang ingin memperoleh pendampingan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap perkara yang diajukan.

Apabila hasil kajian dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, maka LKBH Korpri akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang telah ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum.

Dalam proses tersebut, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa sebagai bagian dari tahapan pendampingan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Red/GB