Gubernur Yulius Selvanus Kantongi Persub RTRW 2025–2044, Sulut Siap Masuk Babak Baru Pembangunan -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Gubernur Yulius Selvanus Kantongi Persub RTRW 2025–2044, Sulut Siap Masuk Babak Baru Pembangunan

Kamis, Februari 19, 2026
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat menerima Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 (Foto:Istimewah)

JAKARTA,Garsiberita.com-
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menerima Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kamis 12/02/2026.

Terbitnya Persub RTRW tersebut menjadi tonggak penting arah pembangunan Sulawesi Utara dalam dua dekade ke depan. Dokumen strategis yang telah dipersiapkan sejak 2019 itu akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” tegas Yulius.

Ia menekankan, kepastian tata ruang merupakan prasyarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat dalam mengarahkan pembangunan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron Wahid meminta gubernur mengoordinasikan percepatan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota agar selaras dengan dokumen provinsi.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” tegas Nusron.

Kebijakan penyertaan LP2B dalam RTRW ini sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah permanen yang tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, minimal 87 persen lahan harus ditetapkan sebagai LP2B.

Data menunjukkan, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang harus segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya agar selaras dengan RTRW provinsi.

Menteri Nusron juga menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota hanya terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Sementara itu, perencanaan lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Dengan terbitnya Persub ini, Sulawesi Utara kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan hingga tahun 2044. Red/GB