Bupati FDW Tegaskan Gaji ASN Tanggal 1, TPP Dibayar Tanggal 5 -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Bupati FDW Tegaskan Gaji ASN Tanggal 1, TPP Dibayar Tanggal 5

Rabu, Januari 14, 2026
Apel Perdana Pemkab Minahasa Selatan.(Foto:Istimewah)

MINSEL,Garasiberita.com—
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, S.H., kembali menegaskan kebijakan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan secara konsisten, yakni gaji dibayarkan setiap tanggal 1 dan TPP setiap tanggal 5 pada bulan berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada Apel Perdana ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026. Ia mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memberi perhatian serius terhadap kelengkapan, ketepatan, dan validitas dokumen pendukung pembayaran.

Bupati menekankan kelancaran pembayaran hak ASN tidak hanya ditentukan ketersediaan anggaran, tetapi juga disiplin administrasi dan manajemen kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.

“Jadwal pembayaran gaji dan TPP sudah jelas dan konsisten. Namun saya tegaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab memastikan seluruh dokumen pendukung—baik administrasi kepegawaian, laporan kinerja, maupun dokumen teknis lainnya—disiapkan secara lengkap dan tepat waktu,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran yang bersumber dari kelalaian administrasi tidak dapat dibenarkan, karena berdampak langsung pada kepastian hak ASN dan citra tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen penguatan kinerja dan disiplin ASN, sehingga proses pembayarannya harus berbasis pada data dan dokumen yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“TPP bukan sekadar hak finansial, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja. Oleh karena itu, proses administrasinya harus tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan koordinasi internal dan ketelitian administratif, sehingga pembayaran gaji dan TPP dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan tanpa hambatan, serta mendukung terciptanya kinerja birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Red/VernaDotz