![]() |
| Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Saat Mengumumkan Kenaikan UMP. (Foto:Istimewah) |
SULUT, Garasiberita.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan Gubernur Sulawesi Utara, Sabtu, 20 Desember 2025, sesuai amanat regulasi nasional.
Penetapan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.
Melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, Gubernur Sulut menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Nilai ini naik Rp 232.885 dari UMSP Tahun 2025 sebesar Rp 3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama, yakni Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.
Adapun sektor yang masuk dalam kategori Upah Minimum Sektoral Provinsi meliputi:
Sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi dan gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam; dan Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, serta udara dingin.
Pemerintah Provinsi menegaskan, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sulawesi Utara.
“kepada seluruh Pengusaha/Pelaku Usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara terhitung mulai 1 Januari 2026” tegas Yulius Selvanus.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia. Red/GB
Komentar