Gubernur YSK Tuntaskan Verifikasi 8 IPPR, Revisi RTRW Sulut 2025 Resmi Masuk Jalur Finish. -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Gubernur YSK Tuntaskan Verifikasi 8 IPPR, Revisi RTRW Sulut 2025 Resmi Masuk Jalur Finish.

Senin, November 17, 2025
Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK), Hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). (Foto:Istimewah)


JAKARTA, Garasiberita.com-
Upaya revisi RTRW Sulawesi Utara memasuki tahap penentu setelah Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Agenda yang digelar Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ini tentu menjadi momentum penting percepatan penyempurnaan tata ruang di Sulut.


Kesempatan itu, Gubernur YSK memberikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh terhadap proses klarifikasi IPPR.


“Verifikasi delapan IPPR ini menjadi langkah penting untuk memastikan revisi RTRW Sulut berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan. Semua proses harus berdampak pada penataan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar YSK.


Ia menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025, sekaligus memastikan seluruh tahapan revisi berjalan sesuai prosedur. YSK juga menegaskan optimisme pemerintah provinsi dalam menuntaskan revisi RTRW.

“Saya mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi ini mempercepat penyelesaian IPPR dan memperkuat validitas revisi RTRW yang sedang kami rampungkan. Dengan klarifikasi yang telah tuntas, kami optimis Perda RTRW Sulut yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” tegas YSK.


Verifikasi IPPR dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di empat wilayah: Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.


Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Dengan demikian, fungsi kawasan serta kegiatan terkait dapat dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah, memperkuat dasar teknis dan legal untuk melangkah ke tahap berikutnya. (Advetorial DKIPS)