Dua WNA China Langgar Ijin Tinggal, Kanwil Imigrasi Bitung Siapkan Deportasi -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Dua WNA China Langgar Ijin Tinggal, Kanwil Imigrasi Bitung Siapkan Deportasi

Senin, April 13, 2026
Imigrasi Kota Bitung amankan dua warga asing tanpa dokumen. (Foto :Istimewah

BITUNG,GARASIBERITA.COM-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung sejak 7-9 April 2026 melaksanakan Operasi Wirawaspada di wilayah kerja kota Bitung.

Alhasil operasi tersebut berhasil mengungkap 2 warga negara asing asal Negara China diduga melanggar ijin tinggal di salah satu perusahaan industri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini dijabat oleh Ramdhani, A.Md.Im., S.H., M.Si. ketika menggelar konferensi pers di kantor Imigrasi Bitung hari Senin 13 April 2026 menjelaskan kedua pelaku PL usia 48 tahun dan LA sudah berada di kota Bitung selama 1 bulan diduga sebagai pekerja pabrik.

Lanjutnya menambahkan kedua pelaku telah diamankan di kantor Imigrasi Bitung untuk menjalani proses deportasi. Red/Guls