Pemkot Bitung Teken Kerja Sama Pemanfaatan Frekuensi Radio, Perkuat Informasi Publik dan Literasi Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Garasi Berita

Pemkot Bitung Teken Kerja Sama Pemanfaatan Frekuensi Radio, Perkuat Informasi Publik dan Literasi Hukum

Selasa, Januari 20, 2026
Walikota Bitung Hengky Honandar. Saat Penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan stasiun dan spektrum frekuensi radio, (Foto:Istimewah)

BITUNG, Garasiberita.com
Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bitung menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan stasiun dan spektrum frekuensi radio, Selasa (20/1/2026). yang di berlangsung di ruang rapat lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar, perwakilan Balai Monitor Manado, Manuelson Jusuf, serta pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas penandatanganan dokumen semata.

Ia menekankan pentingnya implementasi nyata dalam penguatan penyebaran informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kerja sama ini harus berdampak langsung, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat serta meminimalisir terjadinya tindak pidana dan kejahatan melalui penyampaian informasi yang benar,” tegas Krisna Pramono.

Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengapresiasi terjalinnya kerja sama lintas sektor tersebut. Menurutnya, legalitas dan pemanfaatan frekuensi radio yang tertata dengan baik akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung komunikasi dan informasi di berbagai kondisi.

“melalui sinergi ini, penggunaan frekuensi radio di Kota Bitung dapat semakin tertib, legal, dan berkontribusi positif bagi pelayanan publik serta keamanan dan ketertiban masyarakat” harap Walikota.
Red/Gulz